Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek RKB SD TA 2023

Editor Satu • Jumat, 9 Januari 2026 | 13:30 WIB
Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar didampingi Kasi Pidsus Zulhelmi Sinaga dan Kasi Intel Jimmy Donovan saat konferensi pers penetapan tersangka.
Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar didampingi Kasi Pidsus Zulhelmi Sinaga dan Kasi Intel Jimmy Donovan saat konferensi pers penetapan tersangka.

SIDIMPUAN, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 200301 Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut yakni AL, Direktur CV RA selaku penyedia jasa konstruksi, AMH sebagai konsultan pengawas, serta E selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, didampingi Kasi Pidsus Zulhelmi Sinaga, SH, dan Kasi Intel Jimmy Donovan, dalam konferensi pers, Selasa (6/1/2025).

Baca Juga: Sempat Lumpuh Total, Jalinsum Sipirok–Taput Akhirnya Dibuka Kembali

“Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Kajari.

Lambok menjelaskan, proyek pembangunan RKB SDN 200301 dilaksanakan pada 2023 dengan nilai kontrak Rp622.749.118, dikerjakan oleh CV RA sebagai penyedia jasa konstruksi. Namun, dalam pelaksanaannya pekerjaan tidak sesuai kontrak.

“Ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan. Selain itu, tenaga ahli yang tercantum dalam kontrak faktanya tidak pernah mengetahui adanya pembangunan RKB tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Digerebek di Warung, 2 Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Kampung Rakyat

Akibatnya, pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam kontrak.

Kajari memaparkan modus operandi para tersangka, yakni menandatangani dokumen progres pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) 100 persen, meskipun pekerjaan di lapangan tidak dilaksanakan sepenuhnya.

“AL selaku direktur penyedia, bersama E selaku PPTK dan AMH sebagai konsultan pengawas, tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik bersama. Namun tetap menandatangani progres 100 persen seolah pekerjaan telah selesai,” ungkap Lambok.

Baca Juga: Resmi Dilantik, KPAD Asahan 2026–2030 Diminta Jadi Garda Terdepan Perlindungan Anak

Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara oleh Tenaga Ahli Konstruksi, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp180.079.390.

Dengan penetapan tersangka ini, penyidik Kejari Padangsidimpuan memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, termasuk pencegahan ke luar negeri dan penjemputan paksa. Kajari menyebut tersangka AL telah enam kali dipanggil secara patut, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

“Setiap dipanggil selalu mengirimkan surat sakit dari dokter praktik, bukan rawat inap. Ini tentu menjadi perhatian serius,” tegas Lambok.

Baca Juga: Resmi Berganti, Letkol Kav Hanung Kaptiaji Jabat Dandim 0209/Labuhanbatu

Kajari menambahkan, apabila para tersangka tetap tidak kooperatif, pihaknya akan melayangkan pemanggilan berjenjang hingga menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai ketentuan hukum.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (net)

Editor : Editor Satu
#tersangka korupsi #korupsi proyek RKB SD #Kejari padangsidimpuan