Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Digerebek di Warung, 2 Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Kampung Rakyat

Editor Satu • Jumat, 9 Januari 2026 | 13:10 WIB
Dua tersangka pengedar sabu yang diamankan Polsek Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, Kamis (8/1/2026).
Dua tersangka pengedar sabu yang diamankan Polsek Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, Kamis (8/1/2026).

LABUSEL, METRODAILY – Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang pengedar di sebuah warung di Dusun Sei Toras, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Informasi itu diperkuat oleh pemberitaan media daring serta laporan internal Polsek Kampung Rakyat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

Baca Juga: Resmi Dilantik, KPAD Asahan 2026–2030 Diminta Jadi Garda Terdepan Perlindungan Anak

Setelah mencurigai dua pria yang sedang duduk dan beristirahat di sebuah warung, petugas langsung melakukan penindakan.

“Tim mengamankan dua terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip,” ujar AKP Ilham Lubis saat dikonfirmasi, mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RR alias Gopal (29), warga Desa Tanjung Medan Tolan, serta TS, seorang remaja yang berdomisili di PT Mujur Lestari, Desa Tanjung Mulia.

Baca Juga: Resmi Berganti, Letkol Kav Hanung Kaptiaji Jabat Dandim 0209/Labuhanbatu

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 10 klip plastik berisi sabu seberat bruto 8,08 gram, puluhan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor CRF warna hitam tanpa pelat nomor, dua unit telepon genggam merek Samsung dan Oppo, sebuah tas sandang, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak hanya bertujuan penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

“Kami sangat prihatin. Ini menjadi alarm bagi kita semua—aparat, orang tua, dan masyarakat—untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Baca Juga: Polres Tanjungbalai Sambangi SMPN 5, Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Bullying

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, pengembangan jaringan, pengujian barang bukti ke laboratorium forensik, serta melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan. (net)

Editor : Editor Satu
#pengedar sabu