JAKARTA, METRODAILY – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh warga negara Syah Wardi.
Pemohon meminta agar aktivitas merokok saat mengemudi secara tegas diatur sebagai perbuatan pidana dengan sanksi tambahan.
Gugatan tersebut tercatat di MK pada 6 Januari 2026 dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga: SPPG Yayasan Patunggung Simalungun Diresmikan, Mulai Distribusi Makan Bergizi Gratis
Dalam permohonannya, Syah Wardi mempersoalkan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ, yang mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi, beserta ancaman pidana bagi pelanggarnya.
Menurut Syah Wardi, ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum terkait perbuatan yang jelas mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk merokok saat berkendara.
“Khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar Syah Wardi, Kamis (8/1).
Baca Juga: Kapolsek Tanah Jawa Pantau Kebun Jagung untuk Ketahanan Pangan Nasional
Syah Wardi menegaskan, frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak jelas batasannya, sehingga praktik merokok saat berkendara sering tidak dijatuhi sanksi hukum secara konsisten.
Ia menilai Pasal 283 UU LLAJ juga tidak efektif memberikan perlindungan hukum maupun efek jera bagi pengendara yang membahayakan keselamatan.
Dalam petitumnya, Syah Wardi meminta MK untuk:
-
Menafsirkan secara jelas bahwa merokok saat mengemudi termasuk perbuatan yang dilarang dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.
-
Memasukkan pelanggaran tersebut secara tegas sebagai tindak pidana sesuai Pasal 283 UU LLAJ.
-
Menetapkan sanksi tambahan bagi pelanggar, seperti kerja sosial membersihkan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Barcelona Bantai Athletic Bilbao 5-0, Melaju ke Final Piala Super Spanyol 2026
Permohonan ini menjadi sorotan karena menyasar kekosongan hukum yang dianggap membahayakan keselamatan publik di jalan raya. (JP)
Editor : Editor Satu