MEDAN, METRODAILY – Proses hukum dugaan korupsi alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (sebelumnya PTPN II) memasuki babak baru. Empat tersangka dalam perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan untuk segera disidangkan.
Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntaskan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Hasibuan SH MH membenarkan pelimpahan tersebut.
Baca Juga: Pegawai Lapas Labuhan Bilik Tewas Terbakar, Keluarga Pertanyakan Hasil Otopsi
“Tahap II sudah dilaksanakan pada 30 Desember 2025. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang dan selanjutnya perkara dilimpahkan ke PN Tipikor Medan,” ujar Indra kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Dalam perkara dugaan korupsi pengalihan HGU PTPN I Regional 1 menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pembangunan perumahan mewah Citraland di tiga lokasi—Helvetia, Tanjung Morawa, dan Sampali—penyidik telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni:
-
Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut
-
Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang
-
Imam Surbekti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP)
-
Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II
Kejati Sumut juga telah menyita uang senilai Rp263 miliar yang disebut sebagai potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Pondok Narkoba di Sibabangun Digerebek, Pengedar Sabu Ditangkap, Bandar Kabur
Indra Hasibuan menegaskan, pada tahap ini penyidik tidak lagi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para pihak. Penentuan kemungkinan adanya tersangka baru akan bergantung pada fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Untuk saat ini tidak ada pemeriksaan lanjutan. Perkembangan selanjutnya akan dilihat dari fakta persidangan di PN Tipikor Medan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait tidak disetorkannya kewajiban 20 persen kepada negara atas pengalihan status lahan HGU menjadi HGB.
Baca Juga: Bupati Tapteng Serahkan Bantuan Peralatan Sekolah di Posko Pengungsian Kebun Pisang
Apresiasi Penyelamatan Uang Negara
Pengusutan kasus ini mendapat apresiasi dari Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3). Ketua Umum LP3 Irfandi menilai keberhasilan Kejati Sumut menyeret perkara ini ke pengadilan sekaligus menyelamatkan ratusan miliar rupiah sebagai capaian signifikan penegakan hukum.
“Kasus ini sebelumnya terkesan sulit disentuh. Namun kini berhasil dibawa ke pengadilan dengan penyelamatan uang negara Rp263 miliar. Ini patut diapresiasi,” ujar Irfandi.
Ia juga mendorong agar proses persidangan berjalan transparan dan adil, sekaligus memperhatikan kepentingan konsumen yang telah membeli rumah di kawasan perumahan tersebut dengan itikad baik.
“Kepastian hukum penting, tapi perlindungan terhadap masyarakat pembeli juga harus menjadi perhatian,” katanya. (rel/sya)
Editor : Editor Satu