LABUHANBATU, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu memeriksa Maria Lubis, Bendahara Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Labuhanbatu, terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pramuka Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Maria Lubis diketahui merupakan istri Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu, Ali Armaya Ritonga. Ia diperiksa sebagai saksi bersama Ketua Gerakan Pramuka Labuhanbatu Sentosa Pohan, serta puluhan saksi lainnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Labuhanbatu, Sabri Marbun, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: HGU PT Socfindo di Batubara Habis, Presiden Prabowo Diminta Ambil Alih Lahan 6.000 Hektare
“Benar, termasuk keduanya,” ujar Sabri singkat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Labuhanbatu pada Jumat, 2 Januari 2026, resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah Gerakan Pramuka Kwarcab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022–2024.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memanggil 70 orang saksi, dengan 53 saksi di antaranya telah memberikan keterangan.
Baca Juga: Imingi Masuk ASN Jalur Sisipan, Oknum ASN Pemkab Asahan Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp75 Juta
Sejumlah dugaan pelanggaran yang tengah didalami meliputi pemalsuan tanda tangan dan dokumen, mark-up jumlah peserta kegiatan, pertanggungjawaban fiktif, serta pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa pidana serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kejari Labuhanbatu menegaskan penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. (bud)
Editor : Editor Satu