Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Imingi Masuk ASN Jalur Sisipan, Oknum ASN Pemkab Asahan Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp75 Juta

Editor Satu • Kamis, 8 Januari 2026 | 13:30 WIB

Suriani Putri, korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum ASN Pemkab Asahan, saat melapor ke Polres Asahan.
Suriani Putri, korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum ASN Pemkab Asahan, saat melapor ke Polres Asahan.

ASAHAN, METRODAILY – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan berinisial NM dilaporkan ke Polres Asahan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp75 juta.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang ibu rumah tangga, Suriani Putri, pada Rabu (7/1/2026).

Suriani mengaku menjadi korban penipuan setelah NM diduga mengiming-imingi dirinya dapat lolos menjadi ASN melalui jalur sisipan. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2014 lalu.

Baca Juga: Tanamkan Karakter Religius, Siswa SDN Ini Diwajibkan Salat Dhuha dan Wajib Zuhur

“Kejadiannya pada 2014. Saya bersama teman saya berinisial D diajak mendaftar ASN. Kami diminta membayar uang Rp75 juta kepada NM,” ujar Suriani saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Asahan.

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp75 juta tersebut diserahkan langsung kepada NM dengan sistem pembayaran dua kali cicilan. Namun, hingga 11 tahun berlalu, janji untuk diangkat menjadi ASN tidak pernah terwujud.

“Sudah 11 tahun, panggilan sebagai ASN tidak pernah ada. Saya merasa benar-benar ditipu,” katanya.

Baca Juga: Puskesmas Bandar Durian Perkuat Kader Posyandu, Fokus Cegah Stunting di Labura

Suriani mengungkapkan, pihak keluarga sempat mencoba menemui NM untuk meminta pertanggungjawaban. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Suami saya pernah menemui NM beberapa tahun lalu. Dia hanya janji-janji akan mengembalikan uang, tapi sampai sekarang tidak ada dikembalikan,” ujarnya.

Menurut Suriani, NM yang saat ini diketahui bertugas di Kecamatan Sei Dadap dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Hingga laporan dibuat, NM juga tidak pernah menghubungi korban ataupun keluarganya.

“Korbannya bukan hanya saya. Teman saya D juga ditipu dengan nominal yang sama, Rp75 juta,” ungkap Suriani.

Baca Juga: UMK Asahan 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,53 Juta, Tembus 8,13 Persen

Atas kejadian tersebut, Suriani berharap uang yang telah diserahkan dapat dikembalikan. Namun jika tidak ada itikad baik, ia meminta aparat kepolisian memproses hukum NM sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap uang itu dikembalikan. Tapi kalau tidak, saya minta NM diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya,” tegasnya. (net)

Editor : Editor Satu
#asn jalur sisipan #oknum asn #dugaan penipuan