Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Baru Bebas dari Penjara, Pengedar Sabu Simalungun Ditangkap Lagi

Editor Satu • Kamis, 8 Januari 2026 | 10:20 WIB

Residivis narkoba Supianto alias Pian kembali ditangkap hanya beberapa hari setelah bebas.
Residivis narkoba Supianto alias Pian kembali ditangkap hanya beberapa hari setelah bebas.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Baru menghirup udara bebas, Supianto alias Pian (36), residivis kasus narkoba, kembali ditangkap polisi. Pengedar sabu-sabu ini kini harus menghadapi kembali dinginnya sel penjara.

Penangkapan dilakukan personel Polsek Bosar Maligas pada Senin (5/1) malam di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G Silalahi, Selasa (6/1), menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, apalagi bagi residivis.

Baca Juga: Juventus Hajar Sassuolo 3-0, Jonathan David Bersinar dengan Gol dan Assist

“Kami menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Nagori Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang,” ujar Sonni. Laporan diterima sekitar pukul 22.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan, Sonni memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Jansen Oppusunggu dan tim melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melihat dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor di kawasan jalan perkebunan Dusun Hulu dan menghentikan mereka untuk diperiksa.

“Dari pemeriksaan, petugas mengamankan seorang laki-laki. Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Sonni.

Baca Juga: Roma Bangkit! Gasak Lecce 2-0, Kembali ke Empat Besar Liga Italia

Pelaku diketahui bernama Supianto alias Pian (36). Barang bukti yang disita antara lain:

Pian mengaku seluruh barang bukti miliknya dan menyebut memperoleh sabu dari Anjas, warga Dusun Hulu.

“Pian merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan. Saat ini, ia dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun,” ujar Sonni.

Baca Juga: Liverpool Siap Hentikan Keperkasaan Arsenal di Emirates

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Pemberantasan narkoba tidak akan berhasil tanpa dukungan warga. Laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Bersama, kita jaga Simalungun tetap aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya. (rel)

Editor : Editor Satu
#residivis narkoba #Polsek Bosar Maligas