Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bongkar Jaringan Sabu Kampung Baru, Polda Sumut Amankan 4 Pelaku dan 1 Kg Sabu

Editor Satu • Rabu, 7 Januari 2026 | 14:40 WIB
Empat tersangka kasus peredaran narkoba beserta barang bukti sabu seberat 1 kilogram diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut di Kampung Baru Medan.
Empat tersangka kasus peredaran narkoba beserta barang bukti sabu seberat 1 kilogram diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut di Kampung Baru Medan.

MEDAN, METRODAILY — Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan padat penduduk Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu I, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Senin (5/1/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba, masing-masing berinisial SN (54), K (34), V (37), dan B (32).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri di lokasi tersebut.

Baca Juga: Oknum PNS Padangsidimpuan Dituntut 12 Tahun Penjara, Terjerat Kasus Sabu 83 Gram

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi sasaran.

Saat dilakukan penindakan, petugas terlebih dahulu mengamankan SN. Dari hasil pemeriksaan di bagian belakang rumah, petugas menemukan satu bungkus plastik teh kemasan China merek GuanYinWang berwarna merah yang diduga berisi sabu seberat 1.000 gram, yang sebelumnya dipegang oleh tersangka K.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat untuk melakukan penggeledahan lanjutan di rumah K. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B, serta menemukan berbagai barang bukti narkotika yang disimpan dalam tas sandang berwarna biru.

Baca Juga: Trafik Data Nataru Naik 20 Persen, Indosat Pastikan Jaringan Tetap Stabil di Seluruh Indonesia

Barang bukti yang diamankan antara lain delapan paket sabu, pil ekstasi, ratusan butir pil Happy Five, serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.

Ketelitian petugas kembali membuahkan hasil setelah ditemukan pintu rahasia yang menghubungkan rumah K dengan rumah tetangga. Dari penelusuran tersebut, petugas berhasil mengamankan V dan K yang sempat bersembunyi untuk menghindari penangkapan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah perkotaan.

Baca Juga: 67 PPPK Guru Terima SK, Wali Kota Padangsidimpuan Titip Pesan Profesionalisme

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku saling terkait dan mengakui perannya masing-masing. Barang bukti yang diamankan cukup besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda jika berhasil diedarkan,” tegas Andy.

Ia menambahkan, Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di Sumatera Utara.

“Kami berkomitmen terus meningkatkan intensitas penindakan. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi, karena pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi semua pihak,” ujarnya.

Baca Juga: 20 ASN Paluta Purna Bakti Terima Penghargaan dari Pemkab

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama berinisial Zakir yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Polda Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Sumut bersih dari narkoba. (rel/sya)

Editor : Editor Satu
#polda sumut #jaringan sabu