MEDAN, METRODAILY – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Padangsidimpuan, Gentarez Agus Harahap alias Ucok (46), dituntut 12 tahun penjara dalam perkara jual beli narkotika jenis sabu seberat 83 gram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/1/2026).
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana, yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas JPU di persidangan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
Selain Gentarez, jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Amri dan Nirwan Efendi, dengan tuntutan pidana yang sama, 12 tahun penjara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Kronologi Perkara
Jaksa memaparkan, perkara ini bermula ketika Gentarez alias Ucok dan Nirwan Efendi, yang merupakan warga Padangsidimpuan, bersepakat membeli sabu di Kota Medan untuk kemudian dijual kembali di Padangsidimpuan.
“Kedua terdakwa berangkat ke Medan dan bertemu dengan Amri, lalu menyampaikan niat membeli sabu sebanyak 200 gram,” ungkap jaksa.
Selanjutnya, Amri menghubungi Fauzi (DPO) untuk memesan sabu tersebut. Harga disepakati sebesar Rp64 juta untuk 200 gram sabu.
Namun, saat Amri hendak menjemput barang dari Fauzi, petugas kepolisian melakukan penangkapan. Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap Gentarez dan Nirwan dengan barang bukti sabu seberat 83 gram.
Perkara ini masih terus berlanjut hingga putusan majelis hakim. (net)
Editor : Editor Satu