JAKARTA, METRODAILY – Proses hukum atas temuan kayu gelondongan di lokasi terdampak bencana alam di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, memasuki babak baru.
Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka korporasi dan individu dalam kasus dugaan pembalakan liar tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama Kejaksaan yang digelar pada Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: Induk dan Anak Harimau Sumatera Masuk Kebun Warga di Labura, Warga Diminta Waspada
“Sudah (ditetapkan tersangka). Sudah dua-duanya, tersangka individu dan korporasi,” ujar Irhamni saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/1/2026).
Irhamni menyebutkan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, namun pihaknya belum mengungkap identitas para tersangka. Ia menegaskan, penanganan kasus akan dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas.
“Penegakan hukum akan dilakukan sampai selesai, sesuai dengan arahan Presiden,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam menindak dugaan pelanggaran hukum terkait temuan kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal di kawasan terdampak bencana.
Baca Juga: DPRD Labuhanbatu Utara Sahkan Tata Tertib dan Umumkan AKD 2025–2026
Menurut Kapolri, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan akan menurunkan tim gabungan untuk mendalami kasus tersebut.
“Terkait penegakan hukum atas temuan kayu gelondongan yang sudah terkelupas, kami akan menurunkan tim gabungan dan melakukan pendalaman. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pasti akan kami proses,” kata Jenderal Sigit.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri dalam konferensi pers di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena temuan kayu gelondongan berada di wilayah yang terdampak banjir dan longsor, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik pembalakan liar yang memperparah kerusakan lingkungan. (jp)
Editor : Editor Satu