Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Uang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Dikembalikan Rp613 Juta

Editor Satu • Rabu, 7 Januari 2026 | 12:40 WIB
Kajari Labuhanbatu Asnath Anytha Idatua Hutagalung menerima titipan uang pengganti sebesar Rp613 juta terkait kasus korupsi renovasi Puskesmas Sei Penggantungan.
Kajari Labuhanbatu Asnath Anytha Idatua Hutagalung menerima titipan uang pengganti sebesar Rp613 juta terkait kasus korupsi renovasi Puskesmas Sei Penggantungan.

Kasus Masih Disidangkan di Tipikor Medan, Total Kerugian Negara Rp3,4 Miliar

LABUHANBATU, METRODAILY – Para terdakwa kasus korupsi renovasi Puskesmas Sei Penggantungan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp613 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

Pengembalian dilakukan oleh tiga terdakwa, yakni Rudi Syahputra, Asep Purnomo, dan Mahrani.

Kasus tersebut berawal dari proyek renovasi Puskesmas Sei Penggantungan pada tahun anggaran 2023 di lingkungan Dinas Kesehatan Labuhanbatu, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp805 juta.

Baca Juga: Pasca Banjir Bandang, Disdik Tapteng Terapkan Pembelajaran Menyenangkan dan Trauma Healing

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun, mengatakan uang pengganti tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, Senin (5/1/2026).

“Uang kerugian negara sebesar Rp613 juta telah kami terima dan disetorkan ke kas negara,” ujar Sabri, Selasa (6/1), mewakili Kepala Kejari Labuhanbatu Asnath Anytha Idatua Hutagalung.

Sabri menjelaskan, meski sebagian kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut. Perkara renovasi Puskesmas Sei Penggantungan saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Baca Juga: Alasan Pemberhentian Kades Ujung Batu Berubah: Jadi Dugaan Korupsi Dana Desa

Perkara tersebut ditangani bersamaan dengan dugaan penyimpangan pada Puskesmas Teluk Sentosa dan Puskesmas Negeri Lama, dengan total kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.

“Proses persidangan masih berjalan dan belum sampai pada tahap pembacaan tuntutan,” jelas Sabri.

Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Selain perkara Puskesmas, Kejari Labuhanbatu juga tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Pramuka Labuhanbatu tahun 2022–2024. Hingga kini, jaksa telah memeriksa 53 orang saksi dan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.

Baca Juga: Bela Kades, Warga Desa Ujung Batu Kembali Kepung Kantor Camat Barus

Upaya penegakan hukum tersebut sejalan dengan prestasi Kejari Labuhanbatu tahun 2024, yang meraih Juara 1 tingkat Provinsi Sumatera Utara dalam kinerja penanganan tindak pidana khusus, serta Juara 2 tingkat nasional dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kategori yang sama. (ant)

Editor : Editor Satu
#uang korupsi #korupsi renovasi Puskesmas #Kejari Labuhanbatu