SIMALUNGUN, METRODAILY – Kepolisian Resor Simalungun mengungkap secara rinci kronologi pembunuhan berencana terhadap ZR (15), siswi SMP yang tewas di tangan kekasihnya, AH (15).
Fakta tersebut terungkap dalam rekonstruksi perkara yang digelar Satreskrim Polres Simalungun di areal perkebunan karet PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Senin (5/1).
Dalam rekonstruksi yang dihadiri penyidik dan jaksa penuntut umum, terungkap bahwa motif pembunuhan dipicu kepanikan pelaku setelah korban menagih janji uang Rp500 ribu untuk membeli obat penggugur kandungan. Korban diketahui tengah hamil akibat hubungan dengan pelaku.
Baca Juga: Kasus Super Flu Merebak, Warga Siantar Diminta Waspada
Peristiwa tragis itu bermula pada Minggu (28/12/2025). Pelaku menjemput korban dan membawanya ke lokasi perkebunan karet. Di tempat tersebut, keduanya sempat melakukan perbuatan asusila. Situasi berubah ketika korban kembali menagih uang yang dijanjikan pelaku.
Merasa terdesak, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Pelaku mencekik leher korban, lalu memukul kepala korban menggunakan batu secara berulang hingga korban tidak sadarkan diri dan mengeluarkan busa dari mulut.
Namun, pelaku belum berhenti. Mengetahui korban masih bernapas, pelaku meninggalkan lokasi untuk meminjam pisau dari temannya.
Pelaku kemudian kembali ke tempat kejadian dan menusuk pinggang serta perut korban berkali-kali hingga korban dipastikan meninggal dunia.
Baca Juga: Anton Klaim Banyak Capaian Kinerja 2025, Tekankan Disiplin dan Inovasi di 2026
Di tengah proses hukum yang berjalan, ND, ibu kandung korban, mengungkapkan duka mendalam atas kematian putrinya. Ia tidak kuasa menahan kesedihan dan kemarahan saat menyaksikan rekonstruksi.
“Hati saya hancur. Saya tidak pernah menyangka anak saya mengalami nasib setragis ini. Saya tidak habis pikir, bagaimana pelaku tega melakukan perbuatan sesadis itu kepada anak saya yang sudah tidak berdaya,” ujar ND sambil menangis.
ND menegaskan pihak keluarga menuntut keadilan setinggi-tingginya atas kematian anaknya. Ia berharap aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku.
Baca Juga: Gugatan Perdata di PN Pematangsiantar Masih Didominasi Perceraian
“Saya minta hukum bertindak tegas. Hukuman yang seadil-adilnya atas perbuatan pelaku,” tegasnya.
Meski pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penyidik menerapkan pasal berlapis karena kuatnya unsur perencanaan. Pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan dengan pendampingan khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sementara itu, jenazah korban sebelumnya telah dilakukan otopsi di RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar. (net)
Editor : Editor Satu