Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Gugatan Perdata di PN Pematangsiantar Masih Didominasi Perceraian

Editor Satu • Rabu, 7 Januari 2026 | 10:50 WIB
Perceraian-Ilustrasi.
Perceraian-Ilustrasi.

Tiga Tahun Terakhir Bertahan di Angka 80-an Kasus per Tahun

SIANTAR, METRODAILY – Perkara perceraian masih menjadi gugatan perdata yang paling dominan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar sepanjang tahun 2025. Tren ini relatif stabil dalam tiga tahun terakhir, dengan jumlah kasus bertahan di kisaran 80-an perkara per tahun.

Hakim sekaligus Juru Bicara PN Pematangsiantar, Christanto PJ Siagian, mengatakan dari total 143 perkara gugatan perdata yang terdaftar sepanjang 2025, lebih dari 50 persen di antaranya merupakan perkara perceraian.

“Untuk perkara gugatan perdata, pada tahun 2023 tercatat 134 perkara, tahun 2024 ada 133 perkara, dan pada tahun 2025 meningkat menjadi 143 perkara. Sementara khusus perkara perceraian, tahun 2023 ada 83 perkara, tahun 2024 85 perkara, dan tahun 2025 tercatat 82 perkara,” ujar Christanto di Ruang PTSP PN Pematangsiantar, Selasa (6/1).

Baca Juga: Peduli Korban Bencana, TP PKK Siantar Salurkan Bantuan untuk Warga Sibolga

Menurut Christanto, meski jumlah total gugatan perdata mengalami fluktuasi, angka perceraian tidak menunjukkan perubahan signifikan.

“Jadi, tidak ada lonjakan atau penurunan yang berarti. Angka perceraian masih konsisten di kisaran 80-an kasus per tahun,” ujarnya. Christanto sendiri mulai bertugas di PN Pematangsiantar sejak Agustus 2025.

Ia menjelaskan, faktor penyebab perceraian yang diajukan ke pengadilan umumnya masih bersifat klasik, seperti ketidakcocokan atau perbedaan visi dan misi, masalah ekonomi, perselingkuhan, hingga persoalan rumah tangga lainnya.

Baca Juga: BMKG Warning Cuaca Ekstrem! 7–8 Januari Simalungun Berpotensi Hujan Lebat

Selain perceraian, PN Pematangsiantar juga menangani berbagai gugatan perdata lainnya, antara lain wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa hak milik, pembagian harta bersama, sengketa waris, serta gugatan utang piutang.

“Namun demikian, perceraian tetap menjadi perkara yang paling dominan dibandingkan kategori gugatan perdata lainnya di PN Pematangsiantar,” tegas Christanto. (net)

Editor : Editor Satu
#gugatan perdata #perceraian #PN Pematangsiantar