LANGKAT, METRODAILY – Personel Polsek Besitang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Dusun XVIII Bukit Sukorejo, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Besitang AKP Sugiono, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa pencurian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat di depan rumah usai menjemput anaknya dari sekolah. Saat itu, kunci kendaraan masih tertinggal di sepeda motor, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
“Mengetahui sepeda motornya dicuri, saksi yang merupakan suami korban langsung melakukan pengejaran. Dengan bantuan masyarakat, pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Sugiono.
Baca Juga: Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Penyalahguna Narkoba Diamankan
Mendapatkan laporan dari Kepala Dusun setempat, petugas piket Reskrim Polsek Besitang segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati pelaku telah diamankan warga dalam kondisi mengalami luka akibat amukan massa.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolsek Besitang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku diketahui berinisial DKM (40), warga Desa Managen, Kecamatan Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BK 3123 PBN, serta satu buah kunci asli kendaraan.
Baca Juga: Ribuan Honorer Palas Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Tetap Sama dengan Honorer
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp11 juta.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Langkat IPTU Jekson, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan memproses perkara secara profesional serta transparan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Namun kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110,” tegas IPTU Jekson.
Baca Juga: Menteri PPPA Turun ke Lokasi Pengungsian Marsada Tapsel, Tegaskan Perlindungan Perempuan dan Anak
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Besitang dan penyidikan terus dilakukan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (rel/sya)
Editor : Editor Satu