SIBOLGA, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di Holyland Karaoke, yang berada di perbatasan Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (1/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DS (25), warga Jalan Eben Ezer, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Keren! Ada Lapangan Basket Tepi Danau Toba, Posisinya di WFC Pangururan
“Informasi tersebut menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di Holyland Karaoke. Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik under cover buy,” ujar AKP Rahmad dalam keterangannya.
Namun, upaya awal belum membuahkan hasil. Penyelidikan kemudian dilanjutkan keesokan harinya dengan metode yang sama. Pada tahap ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pria.
Satu di antaranya diketahui bernama Nazril berhasil melarikan diri, sementara DS berhasil ditangkap.
“Saat diamankan, DS sedang berjalan masuk ke area bar Holyland Karaoke,” ungkapnya.
Baca Juga: Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak, Pemerintah Gulirkan Insentif PPh 21 di 2026
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap DS dan menemukan dua butir pil ekstasi berwarna kuning yang dibungkus tisu, disimpan di tangan kanan tersangka.
“Dalam interogasi awal, DS mengakui ekstasi tersebut miliknya dan rencananya akan dijual seharga Rp300 ribu per butir,” jelas AKP Rahmad.
DS juga mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari Nazril, yang kabur saat penangkapan. Sementara itu, Nazril disebut mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Aldi.
Baca Juga: Pejabat Pemko Siantar Wajib Setor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret 2026
Petugas Satresnarkoba Polres Sibolga telah melakukan pengembangan untuk memburu Nazril dan Aldi. Namun hingga saat ini, keduanya belum berhasil ditemukan.
“Langkah lanjutan yang akan dilakukan adalah penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pihak-pihak yang terlibat dan masih dalam pelarian,” tegas AKP Rahmad.
Saat ini, DS beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (ts)
Editor : Editor Satu