LABUHANBATU SELATAN, METRODAILY – Dua unit handphone iPhone milik seorang pemudik raib digondol maling saat korban tertidur di musala SPBU Labuhan, Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kota Pinang kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Surya Ningsih Damanik (40), seorang bidan asal Kabupaten Simalungun, tengah beristirahat bersama keluarga saat dalam perjalanan pulang usai menempuh perjalanan jauh.
Karena kelelahan, korban dan keluarganya memutuskan singgah dan tidur sejenak di musala SPBU Labuhan.
Dua unit handphone milik korban, masing-masing iPhone 11 dan iPhone 11 Pro Max, diletakkan di samping kepala korban dan anaknya dalam kondisi terhubung ke pengisi daya.
Sekitar pukul 04.30 WIB, korban terbangun setelah dibangunkan petugas SPBU untuk persiapan salat Subuh. Saat itulah korban menyadari kedua handphone miliknya telah hilang.
Menyadari menjadi korban pencurian, Surya Ningsih bersama keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Pinang sekitar pukul 07.00 WIB.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kota Pinang Kompol R.G.M. Hutagalung segera memerintahkan Panit I Opsnal Unit Reskrim IPDA Mariduk Lumban Tobing untuk melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial SPN alias Putra, warga Kelurahan Kota Pinang.
Tim Reskrim kemudian melakukan pengejaran setelah memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Dusun Sumberjo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.
Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Ia mengaku berjalan kaki menuju SPBU Labuhan dan memanfaatkan situasi saat korban tertidur pulas di dalam musala.
Pelaku mengambil dua unit handphone yang berada di dekat korban, lalu membawa hasil curian tersebut ke rumahnya. Satu unit disimpan di rumah, sementara satu unit lainnya dibawa ke Asam Jawa.
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone iPhone beserta kotaknya dan membawa pelaku ke Polsek Kota Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kota Pinang Kompol R.G.M. Hutagalung menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan yang memanfaatkan kelengahan masyarakat, terutama pemudik.
“Pelaku telah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya. Berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya. (Net)
Editor : Editor Satu