Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polda Sumut Ajukan Blokir 3.360 Situs dan Ungkap 55 Kasus Sepanjang 2025

Editor Satu • Senin, 5 Januari 2026 | 16:30 WIB
Judi online-Ilustrasi.
Judi online-Ilustrasi.

MEDAN, METRODAILY – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik perjudian online yang kian meresahkan masyarakat.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama Polres jajaran telah mengajukan pemblokiran 3.360 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, langkah pemblokiran tersebut merupakan upaya preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran judi daring serta membatasi akses masyarakat terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Polda Sumut mulai Januari hingga Desember 2025 telah mengajukan pemblokiran terhadap 3.360 situs judi online ke Komdigi,” ujar Irjen Pol. Whisnu dalam rilis akhir tahun di Mapolda Sumut, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: Desember 2025, Inflasi Siantar Naik 1,24% Dipicu Harga Cabai Rawit

Selain pemblokiran situs, Polda Sumut juga melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap para pelaku. Sepanjang 2025, Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 55 kasus tindak pidana judi online dengan total 74 orang tersangka, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama satuan kewilayahan melalui patroli siber, penyelidikan berbasis teknologi informasi, serta tindak lanjut laporan masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan judi online tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga harus disertai pemutusan akses digital agar praktik tersebut tidak mudah dijangkau, terutama oleh generasi muda.

Baca Juga: PT Lamhotma Mangkir, Kades Pulau Rakyat Tua: Perusahaan Sawit 193 Hektar Tak Pernah Beri Kontribusi ke Desa

“Upaya pemblokiran situs judi online terus kami lakukan secara berkelanjutan, seiring dengan penegakan hukum terhadap para pelaku. Ini adalah komitmen Polda Sumut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang digital,” tegasnya.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online serta aktif melaporkan jika menemukan situs maupun aktivitas perjudian daring di lingkungan sekitarnya, demi mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari praktik ilegal. (rel/sya)

Editor : Editor Satu
#polda sumut #judi online