MANDAILING NATAL, METRODAILY — Jajaran Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika sepanjang November hingga Desember 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 orang tersangka yang terlibat sebagai penjual, pengedar, maupun kurir narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Madina bersama jajaran Polsek, berdasarkan laporan masyarakat serta pemetaan wilayah rawan peredaran narkotika di sejumlah kecamatan.
Dari seluruh kasus yang diungkap, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 121,23 gram, ganja seberat 8.515,98 gram, satu unit mobil, lima unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam, tiga unit timbangan digital, tiga alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp1.216.000.
Baca Juga: Lantik Asintel dan Kajari Tebing Tinggi, Kajati Sumut Komit Berantas Korupsi
Dari total 18 kasus tersebut, sebanyak 15 kasus telah masuk tahap penyidikan, sementara tiga kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman.
Kasus-kasus ini tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Mandailing Natal, termasuk yang sempat menjadi perhatian publik di Desa Siulang Aling, Kecamatan Muara Batang Gadis, serta Desa Sikapas.
Di Desa Sikapas, polisi mengamankan tersangka IL dengan barang bukti sabu seberat 2,24 gram. Masih di lokasi yang sama, pada 24 November 2025, polisi menetapkan tersangka M sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan barang bukti sabu seberat 97,32 gram.
Di wilayah hukum Polsek Natal, petugas mengamankan tersangka YS di Desa Bintuas dengan barang bukti sabu 3,79 gram, serta tersangka JN dengan ganja seberat 6,55 gram.
Baca Juga: Pasca Banjir, Brimob Polda Sumut Turun Tangan Bersihkan SMP Negeri 1 Tanjung Pura
Sementara itu, Polsek Lingga Bayu mengamankan tersangka SJ di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, dengan sabu seberat 11,83 gram, serta AN di Desa Simpang Durian dengan sabu 0,33 gram.
Selanjutnya, di wilayah Polsek Batahan, tepatnya Desa Wanosari, Kecamatan Sinunukan, polisi mengamankan tersangka AM dengan barang bukti ganja seberat 3.400 gram. Di wilayah Polsek Siabu, tersangka WR diamankan dengan sabu seberat 4,20 gram.
Saat ini, tercatat sekitar enam tersangka masih berstatus DPO, masing-masing berinisial RM dan MA dari Desa Sikapas, KM dari Desa Batu Mundom, serta BU, MM, dan IR dari Desa Patiluban, Kecamatan Natal.
Baca Juga: Respon Call Center 110, Polsek Medan Labuhan Amankan Pelaku Premanisme di Pasar Marelan
Salah satu kasus yang menonjol terjadi di wilayah Muara Batang Gadis, di mana seorang terduga pengedar berinisial R sempat diamankan warga karena keresahan atas peredaran narkoba. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/12/2025). Terduga kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Mandailing Natal menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Polres Mandailing Natal tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Baca Juga: Brimob Polda Sumut Evakuasi 45 Warga Terisolir Banjir di Tapteng
Seluruh tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Mandailing Natal dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (rel/sya)
Editor : Editor Satu