SIMALUNGUN, METRODAILY — Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial ZR (15) hanya dalam waktu kurang dari empat jam sejak laporan diterima.
Pelaku berinisial AH (15), yang juga masih berstatus pelajar, berhasil diamankan pada Minggu (28/12/2025) malam.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Senin (29/12/2025), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, S.H., di bawah kendali Kasat Reskrim AKP Herison Manullang, S.H.
Baca Juga: Warga Mabang Pasir Tapsel Masih Trauma, Desak Normalisasi Sungai Batang Toru
“Sejak penemuan jenazah hingga penangkapan pelaku, proses pengungkapan hanya memakan waktu sekitar empat jam. Ini hasil kerja cepat dan terukur tim di lapangan,” ujar AKP Verry Purba.
Korban ZR diketahui merupakan siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok dan berdomisili di Huta Pondok Pabrik, Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh dua saksi, S (51) dan MB (20), di area perkebunan PT Bridgestone Blok Z 24, Dolok Merangir, sekitar pukul 15.45 WIB.
Kedua saksi yang saat itu pulang dari memancing curiga melihat banyak lalat hijau di lokasi kejadian. Setelah didekati, mereka menemukan sesosok mayat perempuan dalam posisi telungkup. Saksi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada aparatur nagori setempat.
Baca Juga: Banjir Bandang Sungai Batang Toru, Desa Bandar Tarutung Tapsel Terisolasi
Tak lama berselang, Tim Inafis Polres Simalungun bersama personel Polsek Serbelawan tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler merek ZTE, uang tunai Rp11.000, serta dua batang kayu ubi yang diduga digunakan pelaku.
Sekitar pukul 17.00 WIB, pihak keluarga korban datang ke lokasi dan memastikan identitas korban sebagai ZR. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dilakukan visum et repertum.
Sementara itu, tim Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri petunjuk di lapangan. Hasilnya, pada pukul 19.30 WIB, pelaku AH berhasil diamankan di rumah kakaknya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang.
Baca Juga: Polda Sumut Siagakan Personel di Titik Rawan Macet Puncak Arus Balik Nataru
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peradilan anak,” jelas AKP Verry.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban dari belakang, memukul kepala korban menggunakan batu dan kayu, serta melakukan penusukan berulang kali menggunakan senjata tajam.
Motif pembunuhan diketahui terkait permintaan uang dari korban kepada pelaku untuk membeli obat penggugur kandungan. Kasus ini kini ditangani dengan menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Psp Tegaskan Komitmen Berbenah
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak sesuai ketentuan yang berlaku. (rel)
Editor : Editor Satu