TAPSEL, METRODAILY — Lembaga adat Hayuara Mardomu Bulung Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyoroti dugaan aktivitas penebangan kayu yang masih dilakukan PT PLS, meski masa izin perusahaan tersebut disebut telah berakhir sejak 14 Februari 2022.
Dugaan aktivitas penebangan kayu itu terpantau di sekitar basecamp PT PLS, sekitar tiga kilometer dari portal Desa Palang, pada 20 Desember 2025. Lembaga adat mempertanyakan dasar hukum operasional perusahaan, yang dinilai belum jelas dan minim transparansi.
Ketua Hayuara Mardomu Bulung, Kaslan Dalimunthe, menyebut PT PLS diduga masih beroperasi dengan berlandaskan rekomendasi dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, meski izin lama perusahaan telah berakhir.
Baca Juga: Aksi 1.000 Lilin di Asahan, Pemuda dan Mahasiswa Desak TNI Usut Tuntas Kematian Pratu Farkhan
“Kami mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut, karena izin PT PLS kami ketahui berakhir pada 14 Februari 2022. Namun kenyataannya, aktivitas masih berlangsung,” ujar Kaslan, Minggu (4/1/2026).
Menurut Kaslan, terbitnya izin baru dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia juga menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh lembaga adat, penerbitan izin tersebut tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan maupun masyarakat adat setempat.
Kaslan mengungkapkan, pihaknya sempat melakukan penelusuran ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Tapsel. Dari konfirmasi tersebut, lembaga adat hanya diperlihatkan tanggal penerbitan izin menteri, tanpa diperkenankan membaca atau menelaah isi dokumen izin dimaksud.
Baca Juga: Diduga Dianiaya Senior Saat Bertugas di Papua, Pratu Farkhan Dimakamkan di Asahan
“Dari PTSP kami hanya diperlihatkan tanggal izin yang disebut terbit dari kementerian. Kami tidak diberi akses untuk membaca isi izin tersebut,” ungkapnya.
Tidak puas dengan penjelasan itu, Kaslan mengaku pihaknya juga melakukan konfirmasi langsung ke Kementerian Kehutanan RI. Namun, hasil yang diperoleh dinilai belum menjawab keresahan masyarakat adat.
“Di kementerian, yang diperlihatkan kepada kami hanya rekomendasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara sebagai dasar penerbitan izin,” katanya.
Lembaga adat juga menyebut PT PLS kembali beraktivitas pada tahun 2025 dengan mengacu pada izin yang diklaim terbit pada Oktober 2023, yang ditandatangani Menteri Kehutanan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Gubsu Bobby Lantik 4 Pejabat Eselon II, Tegaskan Kerja Cepat dan Tepat Pascabencana
Kondisi tersebut semakin memperkuat sorotan Hayuara Mardomu Bulung, yang menilai proses perizinan PT PLS belum transparan serta berpotensi mengabaikan peran pemerintah daerah dan hak masyarakat adat di wilayah terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT PLS maupun Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan aktivitas penebangan kayu tersebut. (net)
Editor : Editor Satu