Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Korupsi Balei Merah Putih Telkom Siantar, Empat Terdakwa Divonis 3,5 Tahun Penjara

Editor Satu • Senin, 5 Januari 2026 | 11:10 WIB
Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih Telkom Pematangsiantar saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Medan.
Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih Telkom Pematangsiantar saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Medan.

MEDAN, METRODAILY – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih Telkom di Kota Pematangsiantar, Jumat (2/1/2026).

Keempat terdakwa tersebut masing-masing Hairullah B Hasan selaku Direktur Utama PT Tekken Pratama (TP), Heriyanto selaku Direktur PT TP, Hary Gularso selaku tenaga ahli PT TP, serta Safnil Wizar selaku Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara sebagai konsultan pengawas.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan. Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.

Baca Juga: Bupati Anton Pimpin Upacara HAB Kemenag di Simalungun, Tegaskan Pemerintahan Lebih Baik

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Hendra saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum keempat terdakwa membayar denda masing-masing Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan.

Untuk pidana tambahan, Hairullah, Heriyanto, dan Hary Gularso dibebankan membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp1,47 miliar. Sementara itu, Safnil Wizar tidak dijatuhi pidana uang pengganti karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Pemkab Simalungun Resmi Angkat 820 PPPK Paruh Waktu

Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara subsider 1 tahun 6 bulan.

Majelis hakim juga memaparkan bahwa sebagian uang pengganti telah dibayarkan, yakni Hairullah sebesar Rp130 juta, Heriyanto Rp205 juta, dan Hary Gularso Rp120 juta.

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar masing-masing adalah Rp1,34 miliar, Rp1,26 miliar, dan Rp1,35 miliar.

Baca Juga: Lansia Ditemukan Tewas di Kamar Kos Siantar Timur, Ini Dugaan Polisi

Perbuatan para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” tambah Hendra.

Usai mendengarkan putusan, Safnil Wizar langsung menyatakan banding, sedangkan Hairullah, Heriyanto, Hary Gularso, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Baca Juga: 49 Personel Polres Simalungun Naik Pangkat Awal 2026

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut keempat terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tiga terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp1,47 miliar subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula pada 2016, saat PT Telkom Indonesia menunjuk PT Graha Sarana Duta (GSD) untuk mengerjakan pembangunan Gedung Balei Merah Putih.

Namun, seluruh pekerjaan dialihkan kepada PT Tekken Pratama melalui kontrak kerja tahun 2017 dengan nilai anggaran Rp51,9 miliar, yang kemudian bermasalah dan merugikan keuangan negara. (mbc)

Editor : Editor Satu
#korupsi gedung telkom