MEDAN, METRODAILY — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2,7 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang kurir ditangkap di wilayah persawahan Kabupaten Deliserdang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu melalui jalur darat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih yang sesuai dengan ciri-ciri target melintas di lokasi.
Saat akan dilakukan penyergapan, pengemudi kendaraan berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Dalam upaya menghindari penangkapan, pelaku sempat membuang bungkusan plastik berwarna biru dari dalam mobil untuk menghilangkan barang bukti.
Pelarian keduanya akhirnya terhenti setelah kendaraan masuk ke area persawahan, sehingga petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial K (48) dan MD (36).
Petugas kemudian melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan kembali bungkusan yang dibuang. Dari dalamnya terdapat tiga paket sabu dengan total berat 2.780,6 gram bruto.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BOY yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat. Untuk sekali pengiriman, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta atas perintah seseorang berinisial RUDI, yang juga masih kami dalami,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi, Kamis (25/12/2025).
Ia menambahkan, kedua tersangka mengaku telah lebih dari satu kali melakukan pengiriman narkotika dengan modus serupa, sehingga kuat dugaan mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan lintas provinsi yang menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur perlintasan,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik dan pelaksanaan gelar perkara.
Polda Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu