Kajati Sumut Terapkan Restoratif Justice
MEDAN, METRODAILY — Kasus penganiayaan ringan yang terjadi di Serdang Bedagai pada September 2025 berhasil diselesaikan secara damai melalui restorative justice.
Keputusan ini diumumkan Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum, setelah menerima ekspose penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melalui video conference, Senin (22/12/2025).
Perkara bermula pada 18 September 2025 pukul 02.50 WIB, ketika tersangka Aisyah Damanik terlibat adu mulut dengan korban, Raja Nur Yasmin, hingga tersangka kehilangan kendali dan memukul korban. Luka ringan dialami korban, dan kasus sempat diproses dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: TROMS Bikin Jalan Tol Lebih Sigap, Inovasi Digital HKA Tembus Ekraftech 2025
Kajati Sumut menegaskan, penyelesaian melalui pendekatan restoratif justice dapat diterapkan karena tersangka dan korban saling mengenal, serta sudah terjadi permintaan maaf dan penerimaan dari korban.
Tokoh masyarakat dan tokoh agama turut memfasilitasi perdamaian tanpa syarat, menegaskan nilai kekeluargaan dan pemulihan hubungan sosial.
“Ini harus kita amati, keterlibatan tokoh agama dan masyarakat dalam perdamaian ini mengandung makna kekeluargaan luar biasa,” ujar Kajati Sumut.
PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan SH, MH, menambahkan, penyelesaian dilakukan secara ikhlas dan tanpa tekanan pihak manapun, sesuai prinsip restoratif justice.
Baca Juga: OJK–KSEI Satukan Sistem Perizinan Reksadana, Proses Lebih Cepat dan Transparan
Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan penegakan hukum modern dan humanis, yang menekankan kehadiran kejaksaan di tengah masyarakat untuk merajut hubungan sosial yang baik.
Dengan pendekatan restoratif ini, konflik sosial antar pribadi dapat diminimalkan, dan hubungan harmonis di masyarakat tetap terjaga, sekaligus menegaskan bahwa hukum tidak selalu harus mengedepankan sanksi penjara, tetapi juga pemulihan dan keadilan sosial. (rel/sya)
Editor : Editor Satu