ASAHAN, METRODAILY — Penanganan etik terhadap oknum polisi berinisial AHS oleh Polres Asahan menuai sorotan. Pasalnya, proses etik tersebut dilakukan sebelum adanya putusan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dalam perkara pidana yang menjerat AHS.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani membenarkan bahwa sidang etik dan gelar perkara terhadap AHS telah lebih dulu dilakukan. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/12/2025).
“Sudah dilakukan penanganan etik dan sudah dilakukan gelar terhadap AHS, dan hasilnya sudah diajukan ke Polda Sumut,” ujar AKBP Revi melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Beraksi di Perumahan BRR, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Aceh Singkil
Menurut Revi, proses etik tersebut berjalan sebelum putusan pengadilan dibacakan. Ia menegaskan bahwa tahapan tersebut sudah dimulai sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Asahan.
“Sebelum saya, prosesnya sudah berjalan,” tulisnya.
Hingga kini, Polres Asahan masih menunggu penyelesaian administrasi dari hasil penanganan etik tersebut. Setelah seluruh administrasi rampung, kepolisian akan melanjutkan proses sesuai ketentuan internal.
“Kami hanya menunggu proses. Bila administrasinya sudah keluar, kami lakukan prosesnya dan kami upacarakan,” lanjutnya.
Baca Juga: Natal Lebih Hangat: Indosat Tebar Kasih untuk Anak-Anak Rentan Hingga Pelosok Papua
Divonis 9 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, AHS telah divonis 9 tahun penjara oleh Hakim PN Kisaran. AHS dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling, satwa dilindungi yang perdagangannya dilarang oleh undang-undang.
Kasus ini menempatkan institusi kepolisian kembali dalam sorotan publik, khususnya terkait sinkronisasi penegakan hukum pidana dan penindakan etik terhadap anggota Polri yang terjerat kasus kriminal serius. (ded)
Editor : Editor Satu