Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa 16 Saksi dan Libatkan KPAI

Editor Satu • Selasa, 23 Desember 2025 | 14:10 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Polisi mendalami kasus dugaan anak membunuh ibu kandung di Medan dengan memeriksa saksi, ahli, dan melibatkan KPAI.
Ilustrasi pembunuhan. Polisi mendalami kasus dugaan anak membunuh ibu kandung di Medan dengan memeriksa saksi, ahli, dan melibatkan KPAI.

MEDAN, METRODAILY – Misteri kematian seorang ibu berinisial FS di Medan masih belum sepenuhnya terkuak. Polisi terus mendalami kasus dugaan pembunuhan yang menyeret anak kandung korban, dengan menempuh serangkaian langkah penyelidikan secara intensif dan hati-hati.

Hingga Selasa (23/12/2025), penyidik Polrestabes Medan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menggelar pra-rekonstruksi untuk mengurai peristiwa yang menewaskan korban akibat luka tusuk benda tajam.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya. Sejauh ini, sebanyak 16 orang saksi telah dimintai keterangan.

Baca Juga: Operasi Lilin Toba 2025 Dimulai, Polres Psp Siaga Amankan Natal dan Tahun Baru

“Sebanyak 16 saksi sudah diperiksa. Mereka berasal dari lingkungan sekitar, keluarga, rekan kerja, hingga ahli yang kami libatkan untuk memperjelas duduk perkara,” ujar Jean Calvijn kepada wartawan.

Meski dugaan sementara mengarah pada anak korban, polisi menegaskan belum akan menyimpulkan apapun sebelum seluruh proses penyelidikan rampung.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi yang akan disampaikan melalui konferensi pers terbuka.

Dalam penanganan perkara ini, Polrestabes Medan menekankan pendekatan profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Sejumlah lembaga turut dilibatkan, mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tim psikolog, hingga unsur terkait lainnya.

Baca Juga: Pasokan Air Tapsel–Psp Berangsur Normal, Jaringan Tirtanadi Pulih 85 Persen

“Penanganan kasus ini dilakukan secara sangat hati-hati. Kami melibatkan KPAI dan psikolog untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berjalan,” kata Jean Calvijn.

Ia menambahkan, selama pendampingan, anak tersebut tetap mendapatkan hak-hak dasar, termasuk hak beribadah, makanan layak, pendidikan, serta pendampingan khusus dari petugas polisi wanita (Polwan).

“Kami menjamin seluruh hak dasar anak tetap dipenuhi. Ada pendampingan guru, pengawasan khusus, serta pendampingan Polwan selama proses hukum,” ujarnya.

Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta secara utuh dan objektif, sekaligus menjaga sensitivitas perkara yang melibatkan anak di bawah umur. (rel/sya)

Editor : Editor Satu
#anak bunuh ibu