Kasus Korupsi Aluminium, Kejati Sumut Tahan Direktur Pelaksana PT Inalum
Editor Satu• Selasa, 23 Desember 2025 | 13:40 WIB
Koordinator Pidsus Kejati Sumut Bani Ginting menyampaikan keterangan pers penahanan Direktur Pelaksana PT Inalum dalam kasus korupsi penjualan aluminium.
Rugikan Negara Rp133 Miliar
MEDAN, METRODAILY — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) pada 2019.
Kali ini, giliran Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, Oggy Achmad Kosasih (OAK), yang ditahan, Senin (22/12/2025).
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara dan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap OAK. Penyidik menilai telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Penahanan ini dilakukan setelah pengembangan penyidikan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Bani Ginting, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut.
Menurut Bani, OAK diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia disebut berperan bersama dua tersangka sebelumnya, DS dan JS, dalam perkara penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).
“Hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial OAK selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021,” kata Bani.
Dalam konstruksi perkara, OAK bersama DS dan JS diduga melakukan permufakatan jahat dengan mengubah skema pembayaran yang semula harus dilakukan secara tunai dan melalui SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi skema Document against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema tersebut menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum.
“Akibat perbuatan tersangka OAK, negara mengalami kerugian pada PT Inalum yang ditaksir mencapai USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,49 miliar. Namun, kepastian nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan,” ungkap Bani.
Atas perbuatannya, OAK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut langsung melakukan penahanan terhadap OAK selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-31/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti,” tutup Bani.
Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik membuka peluang adanya penetapan tersangka lain, baik dari unsur perorangan maupun korporasi, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (rel/sya)