Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polisi Tangkap Pria 46 Tahun Terkait Kasus Pencabulan Anak Perempuan di Simalungun

Editor Satu • Senin, 22 Desember 2025 | 11:40 WIB

Cabul-Ilustrasi.
Cabul-Ilustrasi.

SIMALUNGUN, METRODAILY — Kepolisian Resor Simalungun menangkap seorang pria berusia 46 tahun berinisial SW terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun di Kabupaten Simalungun. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban.

Penangkapan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, Rabu (17/12/2025).

Pelaksana Tugas Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Aiptu Akhirul Nizar, menjelaskan laporan diterima setelah keluarga korban memperoleh informasi adanya rekaman video yang menunjukkan dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap anak tersebut.

Baca Juga: Ring Road Saribudolok–Parapat Dibuka, Arus Natal–Tahun Baru Dialihkan dari Simpang Dua Siantar

“Setelah menerima laporan resmi, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya pada hari yang sama,” ujar Akhirul.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis (11/12/2025) di lingkungan tempat tinggal korban dan pelaku. Saat kejadian, korban bersama anggota keluarganya berada di sekitar rumah pelaku.

Polisi menyita satu unit telepon genggam sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan tegas.

Baca Juga: Makam Pahlawan Rondahaim Saragih Diusul Jadi Cagar Budaya Nasional

“Kami memastikan setiap laporan kekerasan terhadap anak ditangani secara serius. Perlindungan anak adalah prioritas utama,” tegasnya.

Saat ini, SW telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. (rel)

Editor : Editor Satu
#cabuli anak