SIANTAR, METRODAILY — Kepercayaan yang diberikan justru berujung pada pengkhianatan. JSS (31), karyawan koperasi Bina Hita Bersama, harus berurusan dengan hukum setelah menggelapkan sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja.
Sepeda motor Honda Verza merah hitam bernomor polisi BK 2306 YBP itu sejatinya digunakan untuk menunjang operasional koperasi. Namun kendaraan tersebut dibawa kabur oleh JSS, warga Bagadu Simpang Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ravanto Barasa menangkap JSS pada Rabu (17/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku diamankan di Jalan Tigaras, Kampung Jawa, Nagori Bangun Rakyat, Kecamatan Pane, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Polres Simalungun Rayakan Natal, Tegaskan Komitmen Keamanan
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa penggelapan terjadi di Kantor Bina Hita Bersama, Jalan Siabalabal, Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kamis (27/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelapor berinisial FN (34) mengaku telah mengenal JSS sejak 2 November 2025. Saat itu, JSS direkrut sebagai karyawan koperasi dan diberi fasilitas sepeda motor untuk menunjang aktivitas kerja.
Namun pada malam kejadian, FN menerima telepon dari NS, pengawas JSS. NS melaporkan bahwa JSS meninggalkan kantor dengan sepeda motor operasional dan tidak kembali.
Baca Juga: Aura Kasih Dikaitkan dengan Ridwan Kamil, Begini Respon Sang Artis
Sebelumnya, NS dan JSS sempat kembali ke kantor sekitar pukul 18.20 WIB. JSS kemudian berpamitan keluar sebentar. Hingga malam hari, ia tak kunjung kembali. Upaya FN menghubungi telepon seluler JSS pun gagal karena nomor sudah tidak aktif.
FN kemudian mencoba menelusuri keberadaan JSS dengan menghubungi istrinya. Dari keterangan sang istri, diketahui JSS juga tidak pulang ke rumah dan keberadaannya tidak diketahui.
Merasa dirugikan, FN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan laporan polisi Nomor LP/B/549/XII/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: El Rumi dan Syifa Hadju Direncanakan Nikah Pertengahan 2026, Ini Kata Ahmad Dhani
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. JSS ditangkap saat tengah duduk di dalam sebuah rumah sambil bermain telepon seluler.
Dalam pemeriksaan awal, JSS mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Verza yang digelapkan.
“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan diproses atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP,” ujar AKP Sandi Riz Akbar. (rel)
Editor : Editor Satu