Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar Ketua dan Sekretaris KPU Tanjungbalai Ditahan

Edi Saragih • Minggu, 21 Desember 2025 | 15:45 WIB
Para tersangka saat press release di Kantor Kejaksaan Negri Tanjungbalai, Jumat (19/12/25).
Para tersangka saat press release di Kantor Kejaksaan Negri Tanjungbalai, Jumat (19/12/25).

TANJUNGBALAI, METRODAILY - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, FRP serta tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Ketua KPU Tanjungbalai diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp16.500.000.000.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Bobon Robiana, dalam press release di Kantor Kejaksaan Negri Tanjungbalai, Jumat (19/12/25).

Dijelaskan Bobon, penahanan para tersangka setelah pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai mengumpulkan sejumlah bukti serta pemeriksaan 75 orang saksi.

Sebelumnya pihak Kejaksaan melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai dan menemukan dokumen-dokumen maupun alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban Belanja Hibah Uang.

Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai pada Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 menerima dan mengelola Belanja Hibah Uang dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp16.500.000.000, dengan rincian tahun 2023 Rp5.800.000.000 dan tahun 2024 Rp10.700.000.000.

Adapun realisasi penggunaan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai total terpakai Rp10.869.102.399,- dan dikembalikan ke Kas Daerah Pemko Rp5.630.897.601,- tanggal 9 April 2025.

Penyidik menemukan Kerugian Negara berdasarkan hasil audit oleh auditor sebesar Rp.1.258.339.271 berasal dari biaya SPPD Perjalanan Dinas, markup pembelanjaan barang/ jasa dan kegiatan tanpa adanya LPJ.

Penyidik telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa uang tunai sejumlah Rp663.450.500 yang telah disita dari beberapa saksi.

Para tersangka yakni FRP (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai), EAS (Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai), (PPK - Barang dan Jasa) dan MRS (Bendahara Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai).

Mereka disangkakan melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Para Tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 07 Januari 2026. (gia)

Editor : Metro-Esa
#tersangka #KPU Tanjungbalai #dana hibah