Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dugaan Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rp1,9 Miliar, Ketua Kelompok Tani di Madina Ditahan

Editor Satu • Jumat, 19 Desember 2025 | 12:40 WIB

 

Tersangka kasus dugaan korupsi dana peremajaan perkebunan kelapa sawit diamankan petugas Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Tersangka kasus dugaan korupsi dana peremajaan perkebunan kelapa sawit diamankan petugas Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

MADINA, METRODAILY – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menahan Asmudal Nasution, Ketua Kelompok Tani di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Tahun Anggaran 2021.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Asmudal sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana PSR dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000.

Sebelumnya, jaksa telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A. Tarigan, Kamis (18/12/2025), menjelaskan bahwa dana PSR tersebut diberikan kepada Kelompok Tani SY yang diketuai Asmudal untuk kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit seluas 66,83 hektare.

“Dari hasil pendalaman penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program peremajaan sawit tersebut yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi,” kata Yos.

Ia menyebutkan, dugaan tindak pidana tersebut diduga telah direncanakan melalui permufakatan jahat sejak awal pelaksanaan program.

Akibatnya, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp488.467.500 yang seharusnya digunakan untuk kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar, tersangka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami akan menindak seluruh pihak yang terlibat dalam perbuatan korupsi. Ini merupakan ancaman serius terhadap keuangan negara, kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan pembangunan,” tegas Yos.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Kejari Madina telah menetapkan dua tersangka lain, yakni FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, serta MW. Keduanya telah lebih dulu ditahan pada 3 Desember 2025. (Net)

 

Editor : Editor Satu
#Kejari Madina #kelompok tani #korupsi dana peremajaan sawit