Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pidmil Kejati Sumut Eksekusi Penyitaan Dua Bidang Tanah Terpidana Korupsi di Deli Serdang

Editor Satu • Kamis, 18 Desember 2025 | 14:10 WIB
Tim Sita Koneksitas Bidang Pidana Militer Kejati Sumut saat melakukan eksekusi penyitaan dua bidang tanah milik terpidana korupsi di Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/12/2025).
Tim Sita Koneksitas Bidang Pidana Militer Kejati Sumut saat melakukan eksekusi penyitaan dua bidang tanah milik terpidana korupsi di Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/12/2025).

MEDAN, METRODAILY — Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memimpin langsung pelaksanaan eksekusi penyitaan dua bidang tanah di dua lokasi berbeda di Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/12/2025).

Penyitaan dilakukan oleh Tim Eksekutor perkara koneksitas (Tim Sita Koneksitas) Bidang Pidana Militer Kejati Sumut sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dua bidang tanah yang disita masing-masing berada di Jalan Bakti II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, serta di Jalan Sudirman Gang Musholla, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam.

Luas tanah dan bangunan masing-masing mencapai 798 meter persegi dan 232 meter persegi.

Asisten Pidana Militer Kejati Sumut, Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono, yang memimpin langsung eksekusi penyitaan tersebut menyampaikan bahwa langkah hukum yang dilakukan telah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Langkah penyitaan ini telah sah dan berkekuatan hukum,” ujar Lukas Sambiono.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Februari 2025 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 32/Pid.Sus-Tpk/2024/PT Medan tanggal 15 Agustus 2024 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 10 Juni 2024.

Dalam perkara tersebut, terpidana Febrian Morisdiak Bate’e dijatuhi hukuman dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.398.849.742.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, kedua bidang tanah dan bangunan yang disita selanjutnya akan dilelang, dengan hasil lelang digunakan untuk menutupi kewajiban uang pengganti terpidana.

Terpisah, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Sumut, Indra Hasibuan SH, MH, membenarkan bahwa penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, tahun 2019–2020.

Menurut Indra, dalam perkara tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp50.441.613.822. Ia menambahkan, dalam penanganan perkara ini telah ditetapkan dan ditahan tiga orang tersangka dari unsur sipil dan militer.

“Perkara ini telah sampai pada pelaksanaan putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI, sehingga dilakukan eksekusi oleh Jaksa Koneksitas pada Bidang Pidana Militer,” tutup Indra Hasibuan. (Rel/sya)

Editor : Editor Satu
#kejati sumut #Eksekusi Tanah