Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Pejabat Inalum Ditahan Kejati Sumut

Editor Satu • Kamis, 18 Desember 2025 | 13:50 WIB
Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggiring dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum usai pemeriksaan di Medan, Rabu (17/12/2025).
Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggiring dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum usai pemeriksaan di Medan, Rabu (17/12/2025).

MEDAN, METRODAILY — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy periode 2019–2024, Rabu (17/12/2025).

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga jutaan dolar Amerika Serikat.

Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Dante Sinaga, Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum pada 2019, serta Joko Susilo, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Kasi Penkum) Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan SH, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan penggeledahan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan intensif dan penggeledahan, serta menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” ujar Indra kepada wartawan.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumatera Utara Nomor Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

“Skema pembayaran yang semula mewajibkan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari,” ungkap Indra.

Perubahan skema tersebut diduga menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,4 miliar, meski nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka Joko Susilo dan PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka Dante Sinaga, tertanggal 17 Desember 2025.

Kejati Sumut menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari unsur perorangan maupun korporasi, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. (Rel/sya)

Editor : Editor Satu
#pt inalum #kejati sumut #korupsi penjualan aluminium