Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polri–Kejagung Sepakat Tuntaskan Kejahatan Lingkungan di Tapanuli, Korporasi Terancam Pasal Berat

Editor Satu • Kamis, 18 Desember 2025 | 12:20 WIB
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni bersama jajaran Kejaksaan Agung menyampaikan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni bersama jajaran Kejaksaan Agung menyampaikan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

JAKARTA, METRODAILY – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung menegaskan komitmen bersama untuk menuntaskan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Perkara tersebut diduga melibatkan sebuah korporasi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, penyidik telah memaparkan berbagai temuan lapangan yang diperkuat dengan keterangan para ahli guna mendukung proses pembuktian pada tahap penyidikan lanjutan.

“Kami selaku penyidik telah menyampaikan sejumlah fakta di lapangan serta keterangan ahli yang sangat penting untuk mendukung pembuktian pada tahap berikutnya,” ujar Irhamni, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap kejahatan yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan masyarakat.

“Kami mewakili pemerintah telah mengerahkan sumber daya secara maksimal untuk menangani perkara ini secara komprehensif,” tegasnya.

Irhamni menjelaskan, pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, mulai dari tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga pertanggungjawaban pidana baik terhadap individu maupun korporasi.

Sejalan dengan itu, Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Sugeng Riyanta mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.

“Kejaksaan selaku penuntut umum telah menerima SPDP dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah dan melibatkan sebuah korporasi,” kata Sugeng.

Menurut Sugeng, unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi secara jelas, baik dari aspek peristiwa pidana, alat bukti, maupun dampak yang ditimbulkan terhadap para korban.

“Kami sepakat bahwa peristiwa pidananya nyata, alat buktinya nyata, dan korbannya juga nyata. Tugas penegak hukum adalah memformalkan fakta-fakta tersebut menjadi fakta yuridis dan membawanya ke persidangan,” ujarnya.

Sugeng menambahkan, fokus penuntutan tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pada upaya menuntut pertanggungjawaban korporasi terhadap pemulihan kerusakan lingkungan akibat bencana yang ditimbulkan.

“Hal utama yang kami dorong adalah pertanggungjawaban korporasi dalam pemulihan kerusakan lingkungan. Kerugian yang terjadi sangat besar, demikian pula dampak lingkungannya. Proses hukum akan kami optimalkan untuk menuntut pertanggungjawaban tersebut,” tegasnya.

Kejaksaan Agung menyatakan optimistis penanganan perkara ini dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Kami yakin perkara ini dapat dituntaskan dengan baik dan mampu menjawab harapan publik akan keadilan,” pungkas Sugeng Riyanta. (net)

Editor : Editor Satu
#Banjir dan Longsor di Sumut