HUMBAHAS, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menunjukkan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan dengan menyelesaikan dua perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Penghentian penuntutan terhadap dua perkara tersebut diputuskan setelah ekspose perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald Togi Joshua Situmorang dan mendapat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar, Jumat (12/12/2025).
Donald Togi Joshua Situmorang yang baru sekitar satu bulan menjabat sebagai Kajari Humbahas menegaskan, tidak semua perkara pidana harus berujung pada pemenjaraan, sepanjang memenuhi syarat dan prinsip keadilan restoratif.
Adapun dua perkara yang diselesaikan melalui restorative justice tersebut, yakni perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan atas nama tersangka Jimmi S. Simanjuntak yang terjadi pada 17 September 2025.
Perkara kedua adalah tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Makdalena Munthe yang terjadi pada 28 Juli 2025.
Melalui Kepala Seksi Intelijen yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Herry Shan Jaya, Kajari Humbahas menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.
“Keadilan restoratif bertujuan memulihkan hubungan sosial antara korban dan pelaku serta menyelesaikan perkara secara kekeluargaan di luar pengadilan,” ujar Kasi Pidum.
Meski penuntutan dihentikan, para tersangka tidak serta-merta dibebaskan tanpa konsekuensi.
Mereka tetap dikenakan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan rumah ibadah di wilayah domisili masing-masing tersangka, dengan waktu pelaksanaan sesuai kesepakatan bersama.
Setelah proses gelar perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Humbahas yang berlangsung dalam suasana haru, para tersangka kemudian diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing.
Sebelumnya, perdamaian antara korban dan tersangka telah dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Dalihan Natolu Desa Onan Ganjang, Kecamatan Onan Ganjang, pada Selasa (2/12/2025).
Proses perdamaian tersebut dihadiri oleh keluarga korban, keluarga tersangka, penasihat hukum tersangka, Kepala Desa Sigompul, serta tokoh masyarakat setempat.
Perdamaian dilaksanakan di hadapan Kajari Humbang Hasundutan Donald T.J. Situmorang, Kasi Pidum Herry Shan Jaya, serta jaksa fasilitator Daniel Lumbanbatu dan Elisabeth Siska Dewi Siahaan. (gam)
Editor : Editor Satu