Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Korban Pembacokan Jadi Tersangka, Keluarga Adukan Waka Polres Madina ke Propam Polda Sumut

Editor Satu • Rabu, 17 Desember 2025 | 12:10 WIB

 

Rina Ridayanti bersama kuasa hukum menyampaikan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut terkait penanganan kasus penyerangan di Madina.
Rina Ridayanti bersama kuasa hukum menyampaikan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut terkait penanganan kasus penyerangan di Madina.

MEDAN, METRODAILY – Rina Ridayanti, didampingi tim kuasa hukum, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Senin (15/12/2025).

Kedatangan mereka mempertanyakan penetapan tersangka terhadap pekerja kebun milik orang tuanya oleh Polres Mandailing Natal (Madina), meski para pekerja tersebut disebut sebagai korban penyerangan.

Rina menyampaikan keberatan atas penanganan perkara penyerangan yang menimpa rumah orang tuanya di Desa Hutapuli, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, pada 14 November 2025.

Ia menyebut rumah orang tuanya diserang ratusan orang tak dikenal menggunakan batu, kayu, dan senjata tajam, hingga berujung pembakaran dan penjarahan.

“Rumah orang tua saya diserang, dibakar, bahkan dijarah. Tapi justru para pekerja kami yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rina kepada wartawan di depan Propam Polda Sumut.

Akibat penyerangan tersebut, salah satu pekerja berinisial AD mengalami luka bacok di kepala dan menjalani perawatan medis.

Namun, menurut Rina, AD justru ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pekerja lainnya berinisial PT dan AP.

“Mereka korban, tapi sekarang menjadi tersangka. Kami meminta keadilan,” katanya.

Rina juga menyebut salah satu pekerja lain dijerat UU Darurat dan pasal pengancaman karena melepaskan tembakan airsoft gun ke udara saat kejadian. Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena merasa terancam ketika melihat rekannya dibacok, dan airsoft gun tersebut biasa digunakan untuk menjaga kebun.

Pernyataan senada disampaikan Nur Sakdiah, istri AD. Ia mengatakan suaminya masih menjalani perawatan di rumah sakit namun telah berstatus tersangka.

“Kepalanya dibacok, jarinya nyaris putus, tapi malah jadi tersangka,” ujarnya.

Sementara Elfrida, istri AP, mengaku suaminya ditangkap meski tidak melakukan perlawanan. Ia juga menyebut adanya dugaan pemukulan oleh oknum penyidik, yang baru diketahui saat kunjungan ke Polres Madina.

Kuasa hukum para pekerja, Muhammad Sulaiman Harahap, SH, menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menyebut pihaknya mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, serta melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Propam Polda Sumut.

“Peristiwa penyerangan terekam CCTV dan telah kami serahkan. Terlihat jelas penyerangan menggunakan kayu, batu, dan senjata tajam,” kata Sulaiman.

Ia juga menyebut adanya video di media sosial yang menampilkan Waka Polres Mandailing Natal yang diduga mengajak masyarakat melaporkan para korban.

Video tersebut, menurutnya, viral dan mendapat penolakan dari warga dalam rekaman yang sama. Sulaiman menegaskan, kliennya disebut belum pernah dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Korban mengalami luka bacok hingga 72 jahitan dan tangan hampir putus. Namun tidak diterbitkan laporan tipe A, justru mereka yang dijadikan tersangka,” ujarnya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani menyatakan pihaknya akan memproses laporan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan prosedur,” katanya. (Net)

 

Editor : Editor Satu
#Propam polda sumut #korban pembacokan