MEDAN, METRODAILY – Empat terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Merah Putih di Kota Pematangsiantar dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp100 juta masing-masing.
Keempat terdakwa tersebut adalah Hairullah B Hasan selaku Direktur Utama PT Tekken Pratama (TP), Heriyanto selaku Direktur PT TP, Hary Gularso selaku tenaga ahli PT TP, serta Safnil Wizar selaku Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/12/2025).
Menurut jaksa, perbuatan keempat terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar, sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Jaksa turut menuntut uang pengganti (UP) terhadap Hairullah, Heriyanto, dan Hary Gularso masing-masing sebesar Rp1,4 miliar, sesuai dengan jumlah kerugian negara yang dinilai telah mereka nikmati.
“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” jelas Ferdinan.
Jaksa merinci, hingga saat ini Hairullah telah membayar uang pengganti sebesar Rp130 juta, Heriyanto Rp205 juta, dan Hary Gularso Rp120 juta.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pekan depan.
Kronologi Singkat Kasus
Perkara ini bermula pada 2016, ketika PT Telkom Indonesia menunjuk PT Graha Sarana Duta (GSD)—anak perusahaan Telkom—untuk mengerjakan pembangunan Gedung Balai Merah Putih.
Namun, pekerjaan tersebut kemudian dialihkan seluruhnya kepada PT Tekken Pratama melalui kontrak kerja Nomor 151/HK.810/GSD-000/2017 tertanggal 21 April 2017, dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp51,9 miliar. (Dtc)
Editor : Editor Satu