JAKARTA, METRODAILY— Bareskrim Polri terus mendalami kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 orang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Sebanyak 17 orang telah diperiksa,” ujar Brigjen Irhamni kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Selain saksi, penyidik juga melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian perkara. Namun, Bareskrim belum merinci latar belakang maupun bidang keahlian para ahli yang dimintai pendapat.
“Masih pemeriksaan ahli,” singkat Irhamni.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan penanganan perkara temuan kayu gelondongan yang tersebar di wilayah Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum ditetapkan tersangka,” tegas Irhamni.
Perkara Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Pada Rabu (10/12/2025) pekan lalu, Brigjen Irhamni menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.
Polisi menilai terdapat indikasi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan hidup.
Baca Juga: Bupati Tapteng Lantik Binsar Sitanggang Jadi Sekda Definitif di Tengah Tanggap Darurat Bencana
“TKP Garoga dan Anggoli, apa yang sudah ditemukan dan statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Irhamni dalam keterangan daring.
Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara. Banjir yang terjadi di kawasan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas perusakan kawasan hutan.
“Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan banjir,” pungkasnya. (net)
Editor : Editor Satu