Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sabu 8 Kg Disembunyikan di Pintu Mobil, Sopir Asal Pekanbaru Dibekuk di Asahan

Editor Satu • Senin, 15 Desember 2025 | 12:50 WIB
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu seberat 8 kilogram yang disita dari pintu mobil di Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu seberat 8 kilogram yang disita dari pintu mobil di Asahan.

ASAHAN, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang disembunyikan di pintu mobil dalam sebuah operasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DS (32), sopir asal Kota Pekanbaru, saat mengendarai mobil yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Kapolres Asahan menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan delapan bungkus plastik berwarna kuning bertuliskan “Guan Yin Wang” yang diduga kuat berisi sabu dengan berat brutto mencapai 8.000 gram.

Seluruh paket sabu itu disembunyikan rapi di bagian pintu kendaraan.

“Selain sabu, kami juga menyita satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kendaraan yang digunakan tersangka,” kata Kapolres Asahan, Jumat (12/12/2025).

Berdasarkan pemeriksaan awal, DS mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial U untuk mengantarkan sabu dari Kota Tanjungbalai menuju Provinsi Lampung.

Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta setelah barang berhasil diserahkan.

“Tersangka juga mengakui bahwa ini merupakan kali kedua dirinya mengantarkan narkotika atas perintah orang yang sama,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polres Asahan menegaskan, pengungkapan kasus ini setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 32.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Pihak kepolisian juga berkomitmen terus membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang melintas di wilayah Sumatera Utara. (Net)

Editor : Editor Satu
#polres asahan #pengedar sabu