TANJUNGBALAI, METRODAILY – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua warga di Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme problem solving atau penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan, S.IP, mengatakan penyelesaian tersebut dilakukan berkat respons cepat aparat kepolisian dan TNI, sehingga konflik tidak berlanjut ke proses hukum.
“Pendekatan problem solving ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena mampu menyelesaikan persoalan secara cepat, mengedepankan perdamaian, serta menjaga kerukunan antarwarga,” ujar Ipda Ruslan kepada awak media di Tanjungbalai, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, mediasi difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjungbalai Kota III Aipda W. Simanjuntak, bersama Babinsa Serda Andi, serta melibatkan tokoh masyarakat setempat, Mulia Simatupang.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Masturi. Pelaku berinisial Jimi (35) diduga bersama keluarganya melakukan pengeroyokan terhadap korban Jony (46).
“Motif kejadian karena pelaku tidak terima setelah mengetahui kakak perempuannya diduga disakiti oleh korban. Rasa tidak senang itu kemudian berujung pada tindakan penganiayaan,” jelas Ipda Ruslan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas membawa kedua belah pihak ke Balai Restorative Justice Polsek Tanjungbalai Utara pada Sabtu (13/12/2025) untuk dilakukan mediasi.
Setelah melalui arahan dan dialog secara intensif, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Pelaku menyatakan kesediaannya membantu menanggung biaya pengobatan korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara korban menerima permintaan maaf dan mencabut laporan serta tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum,” pungkas Ipda Ruslan. (Rel/gia)
Editor : Editor Satu