SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar membongkar dua kasus peredaran ganja dengan total barang bukti hampir 2,5 kilogram.
Dua tersangka diamankan di lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kota Pematangsiantar.
Kasus pertama, polisi menangkap RPMLS (38), warga Jalan Bhineka, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Ia ditangkap di Jalan Pdt J Wismar Saragih Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 17.40 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait kepemilikan ganja di lokasi tersebut.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat berada di atas sepeda motor Honda Beat BK 3516 WAL,” ujar Irwanta.
Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket ganja di kantong celana tersangka. Dari hasil interogasi, RPMLS mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah RPMLS di Jalan Bhineka. Disaksikan Ketua RT setempat, penggeledahan menemukan ganja dalam jumlah besar yang disimpan di dalam kulkas dan dapur.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket ganja dalam plastik biru, 53 paket ganja dalam plastik merah, 25 paket ganja dalam plastik putih, daun ganja kering, serta satu paket ganja dibungkus plastik hitam, dengan total berat sekitar 1,4 kilogram. Polisi juga menyita satu unit ponsel Infinix warna hijau.
RPMLS mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang pria tak dikenal di sekitar Universitas Simalungun (USI).
Kasus Kedua: Ganja 1,13 Kg di Jalan Sangnaualuh
Dalam pengungkapan terpisah, Polres Pematangsiantar juga menangkap MHN (44), warga Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat.
Ia diamankan di pinggir Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan MHN, polisi menemukan ganja dalam saku jaket, plastik berisi 10 paket kecil ganja, satu paket ganja di plastik biru, serta satu unit ponsel Vivo warna biru.
Pengembangan dilakukan ke rumah kontrakan MHN di Jalan Bona Bona, Kabupaten Simalungun.
Dari penggeledahan, polisi menemukan ganja seberat 1,13 kilogram, satu timbangan digital, karung goni berisi ganja, serta sejumlah kertas pembungkus.
MHN mengaku ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AS, warga Karangsari, Kabupaten Simalungun. Namun saat dilakukan pengembangan lanjutan, AS tidak berhasil ditemukan.
Proses Hukum
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“RPMLS diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MHN masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” tegas Irwanta. (Rel)
Editor : Editor Satu