Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Residivis Narkoba Diciduk di Jalan Seram, Polisi Sita 2,32 Gram Sabu

Editor Satu • Senin, 15 Desember 2025 | 08:40 WIB
Tersangka FTG beserta barang bukti sabu seberat 2,32 gram di Jalan Seram.
Tersangka FTG beserta barang bukti sabu seberat 2,32 gram di Jalan Seram.

SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram di pinggir Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (4/12/2025) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang residivis narkotika berinisial FTG (29), warga Jalan Sunda, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2 Ipda Indrawan bergerak ke lokasi dan menangkap seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar Irwanta.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB. Saat diamankan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat total 2,32 gram yang berada di atas aspal. Barang haram tersebut diduga sempat dijatuhkan dari tangan kanan tersangka.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna merah yang ditemukan di kantong depan sebelah kiri celana tersangka.

Dari hasil interogasi awal, FTG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial E, namun tidak mengetahui alamat maupun identitas lengkap pemasok tersebut.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Irwanta.

Saat ini, FTG telah ditahan dan diproses hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. (Rel)

Editor : Editor Satu
#tersangka sabu #residivis narkoba #polres pemantangsiantar