SIMALUNGUN, METRODAILY – Aktivitas tambang pasir dan batu tanpa izin ditemukan beroperasi di kawasan Perkebunan PTPN IV Kebun Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.
Lokasi ini digerebek Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa pada Rabu (10/12) sekitar pukul 10.30 WIB, setelah polisi menerima informasi adanya praktik penambangan ilegal di area Blok 23 M Afdeling I Nagori Balimbingan.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, mengatakan pihaknya langsung melakukan verifikasi bersama pihak perkebunan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. “Kami datang langsung ke lokasi bersama Ibu APK dan Korkam Kebun Balimbingan untuk melakukan pengecekan lapangan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemko Siantar Matangkan Acara Old and New 2025/2026, Ada Pasar Murah
Penambangan ilegal itu berada di kawasan perkebunan negara yang seharusnya digunakan untuk aktivitas produksi. Eksploitasi tanpa izin ini dinilai merusak lahan, mengancam lingkungan sekitar, serta menimbulkan kerugian bagi perusahaan perkebunan negara.
“Kegiatan penambangan tanpa izin jelas melanggar hukum. Selain merusak lahan perkebunan, dampaknya juga signifikan terhadap lingkungan,” tegas Asmon.
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh di titik tambang, mengumpulkan bukti, serta mendokumentasikan aktivitas yang ditemukan di lapangan. Asmon menyebut pengecekan berjalan aman dan lancar.
Aksi penertiban tambang ilegal ini, menurut Asmon, merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan aset negara. “Ini sejalan dengan program Polres Simalungun untuk memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” katanya.
Baca Juga: Ganja Diselipkan di Tembok Belakang Rumah, Dua Warga Siantar Ditangkap
Polsek Tanah Jawa juga memastikan akan memperketat pengawasan terhadap potensi aktivitas tambang liar di wilayah hukumnya. Koordinasi dengan PTPN IV dan berbagai pemangku kepentingan akan ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa.
“Kami mengimbau masyarakat, jika mengetahui aktivitas mencurigakan atau penambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Aset negara dan lingkungan harus dijaga bersama,” ujar Asmon. (rel)