Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ganja Diselipkan di Tembok Belakang Rumah, Dua Warga Siantar Ditangkap

Editor Satu • Jumat, 12 Desember 2025 | 11:15 WIB

 

Tersangka S dan I saat diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Tersangka S dan I saat diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

SIANTAR, METRODAILY – Upaya dua pria menyembunyikan ganja di celah tembok belakang rumah akhirnya terbongkar. S (51) dan I (48), warga Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar setelah polisi menemukan gulungan koran berisi ganja seberat 115,5 gram di dinding rumah, Selasa (2/12).

Penangkapan dilakukan di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, berdasarkan informasi masyarakat soal aktivitas dua pria yang diduga memiliki narkotika.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Warman Siallagan langsung melakukan penyelidikan dan membekuk keduanya di teras sebuah rumah di lokasi tersebut. Dari tangan mereka turut diamankan dua ponsel, yakni Xiaomi silver dan Redmi biru.

Baca Juga: Fans Real Madrid Marah, Cemooh Skuad Sendiri Usai Dikalahkan City

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Rabu (10/12), menyampaikan bahwa kedua tersangka awalnya mengaku baru membeli ganja. Namun pemilik rumah, S, tidak mengungkapkan lokasi penyimpanannya. Polisi kemudian menggeledah kediaman itu bersama ketua RT setempat.

Penggeledahan menemukan plastik kresek hijau yang diselipkan di antara dinding dan seng tembok belakang rumah. Di dalamnya, polisi mendapati gulungan kertas koran berisi ganja.

S mengaku barang haram itu miliknya dan diperolehnya dari tersangka I. Sementara I menyatakan ganja tersebut sebelumnya didapat dari seorang pria berinisial B.

Baca Juga: Manchester City Bangkit di Bernabeu, Tundukkan Madrid 2-1

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Pematangsiantar bersama barang bukti berupa 115,5 gram ganja, dua unit ponsel, serta satu sepeda motor Honda Beat BK 8826 TAB.

“S dan I sudah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Irwanta. (rel) 

Editor : Editor Satu
#pengedar ganja