JAKARTA, METRODAILY – Peredaran etomidate di Indonesia kini dapat diproses hukum sebagai narkotika setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam aturan baru ini, etomidate resmi masuk narkotika golongan II.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa sebelumnya penindakan terhadap etomidate hanya menggunakan UU Kesehatan dan terbatas pada produsen atau pengedar.
Kini, pengguna juga dapat diproses hukum dan direkomendasikan untuk rehabilitasi.
Baca Juga: Sambut Natal, Polres Siantar Bagikan Sembako dan Bahagiakan Anak Panti
“Dulu (etomidate) belum masuk golongan narkotika. Jadi, penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen. Pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” terang Eko.
Peraturan Menkes ini mulai diundangkan pada 28 November 2025. Eko menambahkan bahwa etomidate yang banyak ditemukan pada pengguna vape kini dapat dijadikan dasar hukum untuk rehabilitasi bagi pengguna yang kecanduan.
Etomidate tercantum dalam narkotika golongan II pada nomor 90. Golongan ini merupakan narkotika berkhasiat untuk pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir, untuk terapi atau pengembangan ilmu pengetahuan, namun memiliki potensi tinggi menimbulkan ketergantungan. (jp)
Editor : Editor Satu