SIANTAR, METRODAILY – Dua residivis kasus narkotika kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar saat membawa sabu-sabu dan pil ekstasi di Jalan Kotanopan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (2/12) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedua pelaku yakni OMKA (39), warga Dusun 1 Perkebunan Tanah Hitam Ulu, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batubara; serta BI (35), warga Jalan Patroli, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai seorang pria yang membawa narkotika di kawasan Timbang Galung.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy biru BK 6768 TAW.
Dari OMKA, polisi menyita sebuah tas sandang hitam berisi kotak kayu yang di dalamnya ditemukan satu paket sabu seberat 1,75 gram, serta 10 butir pil ekstasi berlogo Donal Trump.
Turut diamankan satu unit ponsel Samsung hitam dan satu unit ponsel Vivo hitam. Sedangkan dari BI, petugas menemukan satu unit ponsel Vivo hijau di kantong celananya.
“Keduanya mengakui seluruh barang bukti tersebut milik mereka. Dari pengakuan awal, sabu dan ekstasi itu didapat dari seseorang berinisial JL alias C di Kota Medan,” ujar Irwanta.
Kedua residivis tersebut kini ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rel)
Editor : Editor Satu