MADINA, METRODAILY — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) mendalami dugaan keterlibatan eks Kepala Dinas Pertanian Madina periode 2020-2025 dalam kasus Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2021.
Pendalaman dilakukan setelah Kejari menahan dua tersangka, yakni Fauzan Lubis, eks Kabid Perkebunan Dinas Pertanian yang kini menjabat sebagai Camat Panyabungan Barat, dan Muhammad Wildan, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan PSR.
Keduanya ditahan di Lapas Kelas IB Panyabungan sejak Rabu (3/12/2025).
Plt Kajari Madina, Yos Arnold Tarigan, menjelaskan bahwa Tim Pidana Khusus (Pidsus) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan eks Kadis Pertanian.
“Pidsus sedang melakukan pendalaman, jika ditemukan dua alat bukti, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ujarnya.
Program PSR merupakan prioritas pemerintah yang vital untuk swasembada pangan dan energi nasional.
Namun, pengelolaan dana APBN sebesar Rp1,996 miliar diduga disalahgunakan, sementara lahan yang seharusnya ditanami sawit terbengkalai.
“Korupsi dalam program ini secara langsung menghambat target pembangunan. Kami akan terus mendalami siapa saja yang terlibat,” tegas Yos.
Penahanan terhadap kedua tersangka berlaku selama 20 hari ke depan, berdasarkan temuan lebih dari dua alat bukti yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat sejak awal program dijalankan.
Kejari menegaskan komitmen institusi untuk memberantas korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas, terutama dalam program yang menyangkut kepentingan rakyat dan pembangunan nasional. (Net)
Editor : Editor Satu