Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Diduga Korupsi Pengadaan Smartboard, Kadisdik Tebing Tinggi Ditahan Kejati Sumut

Editor Satu • Jumat, 5 Desember 2025 | 10:00 WIB

 

Kejati Sumut menahan Kadisdik Tebing Tinggi terkait dugaan korupsi pengadaan Smartboard 2024 setelah temukan dua alat bukti kuat.
Kejati Sumut menahan Kadisdik Tebing Tinggi terkait dugaan korupsi pengadaan Smartboard 2024 setelah temukan dua alat bukti kuat.

MEDAN, METRODAILY – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) resmi menahan IK, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi periode 2024, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan papan tulis interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumut menemukan dua alat bukti yang cukup selama proses penyidikan.

IK menjadi tersangka ketiga yang ditahan dalam kasus ini setelah sebelumnya dua orang lain yang diduga terlibat juga telah ditahan.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH., dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/12/2025), menjelaskan peran tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pembelian 93 unit Smartboard merek ViewSonic secara e-catalog dari PT G.E.E.P sebagai reseller,” kata Indra.

Ia menjelaskan, tersangka diduga sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, sehingga menyebabkan penyimpangan dalam proyek.

“IK dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, IK ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025. Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Indra menegaskan penyidikan masih terus berkembang.

“Tidak menutup kemungkinan jika ada bukti cukup terkait keterlibatan pihak lain, akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tutupnya. (Rel/sya)

 

Editor : Editor Satu
#kejati sumut #korupsi pengadaan Smartboard #Kadisdik Tebing Tinggi