Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ketua KONI Humbahas Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah 3 Tahun

Editor Satu • Kamis, 4 Desember 2025 | 11:54 WIB
Ketua KONI Humbahas berinisial JHS mengenakan rompi tahanan saat digiring ke Rutan Kelas IIB Humbahas, Selasa (2/12).
Ketua KONI Humbahas berinisial JHS mengenakan rompi tahanan saat digiring ke Rutan Kelas IIB Humbahas, Selasa (2/12).

HUMBAHAS, METRODAILY — Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, resmi menetapkan dan menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Humbahas berinisial JHS dalam kasus dugaan korupsi dana hibah daerah tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

JHS diduga membuat pertanggungjawaban fiktif dan manipulatif sehingga menimbulkan kerugian negara.

Kepala Kejari Humbahas Donald Togi Joshua Situmorang mengatakan JHS langsung ditahan selama 20 hari, mulai 2 hingga 21 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Humbahas.

Penetapan tersangka diumumkan bersama jajaran Kejari, antara lain Kasi Intel Van Barata Semenguk dan Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba.

Menurut Donald, KONI Humbahas menerima dana hibah selama tiga tahun berturut-turut, yakni Rp200 juta pada 2022, Rp125 juta pada 2023, dan Rp350 juta pada 2024.

Namun dalam pengelolaannya, JHS diduga mengatur penggunaan anggaran secara tidak sah hingga membuat laporan fiktif.

Penggunaan Dana Diduga Dimanipulasi

Pada 2022, JHS mengalokasikan dana hibah untuk biaya rutin sekretariat KONI sebesar Rp74,9 juta, bantuan enam cabang olahraga Rp46,5 juta, serta bantuan kegiatan Porprovsu Rp78,6 juta.

Pada 2023, dana hibah kembali dipakai untuk biaya rutin sekretariat Rp62 juta dan bantuan kegiatan delapan cabor Rp63 juta.

Sedangkan pada 2024, dana hibah yang diterima Rp350 juta digunakan untuk biaya rutin sekretariat Rp147 juta, bantuan kegiatan sembilan cabor Rp192 juta, serta tali asih atlet PON XXI Aceh–Sumut sebesar Rp10 juta.

Namun Donald menegaskan laporan pertanggungjawaban JHS atas penggunaan dana hibah tersebut tidak sepenuhnya benar. Ia diduga memerintahkan stafnya, Rifka Simamora, untuk menyusun laporan fiktif.

Selain itu, ia menyalurkan bantuan ke cabang olahraga tanpa proposal dan secara tunai—bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang mewajibkan transfer bank.

Pada 2024, JHS bahkan memerintahkan Sekretaris KONI A. Risman untuk meminta kembali sebagian dana yang sudah ditransfer ke rekening cabang olahraga dengan alasan “kemitraan”.

Ketidaksesuaian dana yang diterima cabor kemudian ditutupi dengan laporan penggunaan yang dibuat secara fiktif.

Kerugian Negara Rp588 Juta

Hasil audit Asisten Pengawasan Kejati Sumut menunjukkan kerugian negara mencapai Rp588.847.000 akibat penyimpangan dana hibah selama tiga tahun tersebut.

Atas perbuatannya, JHS dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider, JHS dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

“TIDAK menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa pihak lain jika ditemukan bukti keterlibatan,” tegas Donald. (gam)

Editor : Editor Satu
#KONI Humbahas #korupsi dana hibah