ASAHAN, METRODAILY — Sidang lanjutan terdakwa AHS terkait perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (2/12/2025), dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
Dalam pledoi, AHS membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut keterangan saksi tidak dilengkapi dua alat bukti sehingga tidak dapat dijadikan dasar tuntutan.
“Saat penggerebekan, saya hanya berada di loket PT Rapi untuk minum, tidak membawa atau menjual sisik trenggiling,” kata AHS di hadapan Majelis Hakim.
Penasehat hukum terdakwa, Bahrain Samosir SH, menegaskan bahwa pengakuan saksi-saksi lain tidak menyebut keterlibatan AHS dalam kasus tersebut.
Selain itu, menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melengkapi barang bukti yang membuktikan keterlibatan kliennya.
“Kami berharap Majelis Hakim membebaskan terdakwa AHS dan mengembalikan nama baiknya,” ujar Samosir.
Hakim Ketua, Alfonsius Joko Martin Pampang Siringo-ringo SH, menyatakan sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan JPU pada Kamis (4/12) dan dilanjutkan kembali pada Senin (8/12/2025). (Ded)
Editor : Editor Satu