SIANTAR, METRODAILY – Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 12,95 gram di halaman depan ruang Sat Resnarkoba, Jumat (28/11).
Pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, disaksikan unsur kejaksaan, penyidik, tersangka, serta penasihat hukumnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit I Sat Resnarkoba IPDA Warman Siallagan, Penyidik Unit 1 Brigpol Diego Sitompul, Kasi Pidum Kejari Pematangsiantar Andi Salim, dan Jaksa Penuntut Umum Firdaus Raja Maholi Maha.
Tersangka berinisial GR dan Penasehat Hukumnya, Roy Yantho Simangunsong, juga hadir menyaksikan pemusnahan.
AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, ganja yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang bukti hasil penangkapan tersangka. Total barang bukti yang disita dari GR adalah 31,29 gram bruto atau 22,95 gram netto.
“Dari keseluruhan barang bukti tersebut, 10 gram telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut. Sementara 12,95 gram dimusnahkan hari ini,” ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperlihatkan kepada tersangka. GR membenarkan bahwa ganja tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, ganja diletakkan di atas tungku pembakaran dan dimusnahkan hingga habis.
“Seluruh rangkaian pemusnahan berjalan lancar dan situasi aman,” kata Irwanta. (Rel)
Editor : Editor Satu